Untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan, mulai tahun depan PNS diwajibkan menggunakan alamat email khusus: www.pnsmail.go.id.
Setiap PNS bisa mendaftarkan 1 user, dan harus memakai nama asli, tidak
boleh nama yang aneh-aneh. PNS dilarang menggunakan domain email
seperti Google Mail, Yahoo Mail, dan sejenisnya (Jawa Pos, 15/6)
0 comments:
Post a Comment